Setelah gaung revaluasi aset meredup pada semester pertama 2017, akhirnya gawe besar revaluasi aset resmi "di gong kan" oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada 22 Agustus 2017 bertempat di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan setelah ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D. Dua kegiatan utama yang diamanatkan adalah Inventarisasi (yang dilakukan oleh K/L mulai dari tingkat satker) dan Penilaian kembali atau revaluasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang (DJKN). Target waktu penyelesaian pada level pemerintah pusat dalam hal ini seluruh entitas K/L bersama dengan Tim Penilai DJKN ditetapkan selesai sampai dengan akhir 2018. Sementara itu, Kementerian Keuangan yang senantiasa menjadi piloting diberikan target yang cukup challenging, mengingat jumlah satker yang cukup banyak, karena harus menyelesaikannya sampai dengan akhir 2017. Revaluasi BMN yang salah satu tujuannya untuk updating nila...
sebuah catatan, pemanjang ingatan