Setelah gaung revaluasi aset meredup pada semester pertama 2017, akhirnya gawe besar revaluasi aset resmi "digongkan" oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada 22 Agustus 2017 bertempat di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan setelah ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D. Dua kegiatan utama yang diamanatkan adalah Inventarisasi (yang dilakukan oleh K/L mulai dari tingkat satker) dan Penilaian kembali atau revaluasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang (DJKN). Target waktu penyelesaian pada level pemerintah pusat dalam hal ini seluruh entitas K/L bersama dengan Tim Penilai DJKN ditetapkan selesai sampai dengan akhir 2018. Sementara itu, Kementerian Keuangan yang senantiasa menjadi piloting diberikan target yang cukup challenging, mengingat jumlah satker yang cukup banyak, karena harus menyelesaikannya sampai dengan akhir 2017.
Revaluasi BMN yang salah satu tujuannya untuk updating nilai aset berupa BMN sebenarnya bukan kali pertama kita lakukan. IP pertama dilakukan untuk melakukan koreksi nilai aset pada neraca pertama kali LKPP pernah kita laksanakan pada 2007-2008 (untuk Kementerian Keuangan selaku K/L beberapa entitas selesai pada 2010) dengan beberapa pekerjaan rumah yang mengekorinya sampai beberapa periode pelaporan setelahnya. Beberapa permasalahan memberikan effort lebih untuk mengatasinya antara lain: duplikasi data dengan penggunaan aplikasi bantu, kesalahan transaksi pada saat input hasil penilaian sampai pada keengganan satker untuk mendisclose BMN secara faktual.
Berkaca pada pengalaman tersebut, sepertinya temen-temen DJKN (selaku Pengelola Barang yang merumuskan kebijakan penilaian kembali BMN) telah menyiapkan perangkat untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hal yang cukup signifikan bagi saya adalah penyiapan perangkat hukum untuk mengakomodir tindak lanjut hasil IP yang tercakup dalam PMK 118 tahun 2017 dimana disitu diuraikan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melakukan tindak lanjut terhadap barang berlebih, tidak diketemukan, BMN dalam sengketa sampai dengan tindak lanjut koreksi data BMN. Mereka memutuskankan tidak lagi menggunakan aplikasi bantu untuk menjembatani input hasil IP kedalam aplikasi SIMAK BMN dan menurut saya ini cukup masuk akal karena selain kekhawatiran duplikasi data, objek yang perlu diinput kedalam aplikasi SIMAK BMN tidak terlalu banyak karena hanya terbatas pada Tanah, Gedung dan Bangunan serta Jalan dan Jembatan serta Bangunan Air yang diperoleh sampai dengan tahun 2015. Potensi kesalahan input pada aplikasi SIMAK BMN juga sudah sedikit diminimalisir dengan pembuatan sub-menu transaksi khusus untuk input segala aktivitas terkait hasil revaluasi BMN. Satker
dan Tim Penilai juga dimudahkan dengan adanya aplikasi SIMAN yang menyediakan
fitur Inventarisasi dan penilaian yang memudahkan monitoring progres IP mulai dari pembuatan surat tugas, persiapan data awal, pembuatan laporan, dan tindak lanjutnya.
Beberapa kendala mungkin masih akan terjadi ketika praktek di lapangan sudah dilakukan. Keterbatasan tenaga, waktu dan beragamnya pemahaman dimungkinkan akan menjadi isu yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan IP terutama tahun 2017. Namun, dengan langkah-langkah yang sudah dipersiapkan oleh teman-teman DJKN, Kementerian Keuangan siap menyambut dan melaksanakan amanat IP untuk diselesaikan tahun 2017. Selamat bekerja bersama rekan-rekan semua.
Komentar
Posting Komentar