Langsung ke konten utama

Menyambut pelaksanaan revaluasi BMN

Setelah gaung revaluasi aset meredup pada semester pertama 2017, akhirnya gawe besar revaluasi aset resmi "digongkan" oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada 22 Agustus 2017 bertempat di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan setelah ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D. Dua kegiatan utama yang diamanatkan adalah Inventarisasi (yang dilakukan oleh K/L mulai dari tingkat satker) dan Penilaian kembali atau revaluasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang (DJKN). Target waktu penyelesaian pada level pemerintah pusat dalam hal ini seluruh entitas K/L bersama dengan Tim Penilai DJKN ditetapkan selesai sampai dengan akhir 2018. Sementara itu, Kementerian Keuangan yang senantiasa menjadi piloting diberikan target yang cukup challenging, mengingat jumlah satker yang cukup banyak, karena harus menyelesaikannya sampai dengan akhir 2017. 

Revaluasi BMN yang salah satu tujuannya untuk updating nilai aset berupa BMN sebenarnya bukan kali pertama kita lakukan. IP pertama dilakukan untuk melakukan koreksi nilai aset pada neraca pertama kali LKPP pernah kita laksanakan pada 2007-2008 (untuk Kementerian Keuangan selaku K/L beberapa entitas selesai pada 2010) dengan beberapa pekerjaan rumah yang mengekorinya sampai beberapa periode pelaporan setelahnya. Beberapa permasalahan memberikan effort lebih untuk mengatasinya antara lain: duplikasi data dengan penggunaan aplikasi bantu, kesalahan transaksi pada saat input hasil penilaian sampai pada keengganan satker untuk mendisclose BMN secara faktual. 

Berkaca pada pengalaman tersebut, sepertinya temen-temen DJKN (selaku Pengelola Barang yang merumuskan kebijakan penilaian kembali BMN) telah menyiapkan perangkat untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hal yang cukup signifikan bagi saya adalah penyiapan perangkat hukum untuk mengakomodir tindak lanjut hasil IP yang tercakup dalam PMK 118 tahun 2017 dimana disitu diuraikan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melakukan tindak lanjut terhadap barang berlebih, tidak diketemukan, BMN dalam sengketa sampai dengan tindak lanjut koreksi data BMN. Mereka memutuskankan tidak lagi menggunakan aplikasi bantu untuk menjembatani input hasil IP kedalam aplikasi SIMAK BMN dan menurut saya ini cukup masuk akal karena selain kekhawatiran duplikasi data, objek yang perlu diinput kedalam aplikasi SIMAK BMN tidak terlalu banyak karena hanya terbatas pada Tanah, Gedung dan Bangunan serta Jalan dan Jembatan serta Bangunan Air yang diperoleh sampai dengan tahun 2015. Potensi kesalahan input pada aplikasi SIMAK BMN juga sudah sedikit diminimalisir dengan pembuatan sub-menu transaksi khusus untuk input segala aktivitas terkait hasil revaluasi BMN. Satker dan Tim Penilai juga dimudahkan dengan adanya aplikasi SIMAN yang menyediakan fitur Inventarisasi dan penilaian yang memudahkan monitoring progres IP mulai dari pembuatan surat tugas, persiapan data awal, pembuatan laporan, dan tindak lanjutnya. 

Beberapa kendala mungkin masih akan terjadi ketika praktek di lapangan sudah dilakukan. Keterbatasan tenaga, waktu dan beragamnya pemahaman dimungkinkan akan menjadi isu yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan IP terutama tahun 2017. Namun, dengan langkah-langkah yang sudah dipersiapkan oleh teman-teman DJKN, Kementerian Keuangan siap menyambut dan melaksanakan amanat IP untuk diselesaikan tahun 2017. Selamat bekerja bersama rekan-rekan semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...