Dalam kodefikasi yang disediakan pada aplikasi persediaan dapat diketahui adanya akun berupa Pita Cukai, Meterei, Leges. Siapa yang menggunakan akun ini? Pada umumnya satker menggunakan akun ini untuk menatausahakan meterei yang dibeli untuk digunakan dalam rangka keperluan sehari-hari perkantoran yang mensyaratkan adanya meterei. Sementara itu, KP DJP yang notabene menatausahakan meterei (mengadakan dan mendistribusikan meterei melalui Peruri dan Kantor Pos) juga menggunakan akun ini dalam penatausahaannya. Apabila akun itu dikompilasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka akan tersaji akun Pita Cukai, Meterei, Leges nasional dalam neraca dengan dua karakteristik yang berbeda yaitu sebagai sesuatu yang dikonsumsi oleh suatu entitas dan sebagai sesuatu dijual kepada masyarakat. Bagaimana kebijakan penggunaan akun ini? Kementerian Keuangan selaku K/L pernah menanyakan kebijakan penggunaan akun ini kepada DJPB selaku pembina akuntansi seluruh kementerian dan l...
sebuah catatan, pemanjang ingatan