Langsung ke konten utama

Pita cukai meterei leges: identifikasi dan penyajian

Dalam kodefikasi yang disediakan pada aplikasi persediaan dapat diketahui adanya akun berupa Pita Cukai, Meterei, Leges.
Siapa yang menggunakan akun ini?
Pada umumnya satker menggunakan akun ini untuk menatausahakan meterei yang dibeli untuk digunakan dalam rangka keperluan sehari-hari perkantoran yang mensyaratkan adanya meterei.
Sementara itu, KP DJP yang notabene menatausahakan meterei (mengadakan dan mendistribusikan meterei melalui Peruri dan Kantor Pos) juga menggunakan akun ini dalam penatausahaannya.
Apabila akun itu dikompilasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka akan tersaji akun Pita Cukai, Meterei, Leges nasional dalam neraca dengan dua karakteristik yang berbeda yaitu sebagai sesuatu yang dikonsumsi oleh suatu entitas dan sebagai sesuatu dijual kepada masyarakat.

Bagaimana kebijakan penggunaan akun ini?

Kementerian Keuangan selaku K/L pernah menanyakan kebijakan penggunaan akun ini kepada DJPB selaku pembina akuntansi seluruh kementerian dan lembaga melalui surat nomor 580/SJ.1/2016 tanggal 25 November 2016 dan dipertegas kembali melalui surat Nomor xxx. Dalam suratnya disebutkan permohonan kebijakan terkait penggunaan akun pita cukai leges dengan menyampaikan kedua karakteristik yang mengikutinya.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, DJPB mengeluarkan surat nomor S-1085/PB.6/2016 tanggal 28 Desember 2016 dan disampaikan kembali melalui surat xxx yang menyebutkan bahwa penggunaan akun Pita Cukai Meterei Leges kode 1.01.05.01.01.xxx untuk keperluan konsumsi perkantoran sedangkan untuk barang dengan karakteristik untuk memenuhi kebutuhan pelayanan fungsional satker, meterei yang ditatausahakan adalah untuk dijual kembali ke masyarakat dicatatkan sebagai barang persediaan lainnya untuk dijual kepada masyarakat. 

Kebijakan ini tak hanya berdampak pada KP DJP yang mencatatkan meterei untuk pemenuhan pelayanan fungsional, namun entitas lain seperti DJBC yang secara fungsional memberikan pelayanan untuk kebutuhan pita cukai dan menggunakan akun Pita Cukai Meterei Leges kode 1.01.05.01.01.xxx tak ayal terkena dampaknya.

Kenapa kebijakan ini hadir
Menerka alasan apa di balik hadirnya kebijakan ini, saya pikir kebijakan ini hadir karena nasi sudah menjadi bubur. Why? DJPB selaku kompilator laporan keuangan seluruh kementerian dan lembaga sepertinya melihat mudhorotnya akan besar terhadap penyajian laporan keuangan apabila satker di hampir semua KL yang sudah jamak menggunakan akun Pita Cukai Meterei Leges kode 1.01.05.01.01.xxx untuk mencatakan  meterei untuk keperluan konsumsi perkantoran harus melakukan koreksi terhadap apa yang selama ini dicatatkan. Sementara itu, mudhorotnya akan lebih kecil dengan hanya DJP dan DJBC yang melakukan koreksi atas penyajian akun tersebut mengingat hanya dua entitas tersebut yang mempunyai satker yang melakukan pelayanan fungsional terkait pita cukai dan meterei.

Analisis awam saya melihat bahwa akun Pita Cukai Meterei Leges ini pada awalnya dibuat khusus satker yang memberikan layanan fungsional seperti DJP dan DJBC. Hal itu terlihat dari penggunaan kata yang dijadikan satu Pita Cukai untuk DJBC, Meterei untuk DJP. Secara fungsional DJBC memang mengadakan dan menatausahakan pita cukai untuk keperluan pelayanan satker sebagai salah satu pelaksanaan tusi kepabeanan dan cukai. Sementara untuk DJP juga tidak jauh berbeda, untuk keperluan pajak atas dokumen, pemerintah melalui DJP menetapkan tarif pajak dokumen dalam bentuk meterei baik dengan tarif 3000 maupun 6000. Sebagai perbandingan, dapat dilihat bahwa tidak ada satker yang akan menggunakan akun ini secara bersamaan kecuali kedua entitas dimaksud. Hal itu menjadi bukti yang cukup kuat bahwa akun ini memang khusus diperuntukkan bagi satker yang memberikan layanan fungsional seperti DJP dan DJBC sebagai pelaksanaan tugas perpajakan.


Bagaimanapun juga kebijakan sudah dibuat dan satker khusunya di DJP dan DJBC harus bersiap untuk melakukan penyesesuaian terkait hal ini. Satker DJP yang notabene hanya Kantor Pusat DJP memang mempunyai PR yang tidak sebanyak DJBC yang mungkin penatausahaan pita cukai dengan akun tersebut tersebar di seluruh satker. Namun, perlu hati-hati dalam melakukan pengkodefikasian kembali terhadap meterei maupun pita cukai dalam aplikasi persediaan. Menu reklasifikasi yang disediakan bukan digunakan untuk melakukan transaksi reklasifikasi antar kelompok barang. Apabila hal itu dilakukan, maka akan muncul uraian akun "null" pada laporan persediaan karena tidak ada referensi barang yang disediakan untuk mencatakan reklasifikasi persediaan dalam kelompok tersebut. Reklasifikasi dalam aplikasi persediaan digunakan untuk transaksi pengakuan/perolehan persediaan secara definitif (kelompok barang  1.01.05.01.xxx.xx) sesuai dengan jenis masing-masing persediaan, dimana sebelumnya perolehan persediaan tersebut berasal dari beberapa termin pembayaran  selama tahun anggaran berjalan/lintas tahun, yang sebelumnya dicatat sebagai persediaan dalam proses (kelompok barang 1.01.09.xx.xxx.xx). Jadi untuk melakukan penyesuaian kodefikasi akun sebagaimana kebijakan yang terlah ditetapkan, maka satker dapat melakukannya melalui menu koreksi kurang dan koreksi tambah. Koreksi harus dilakukan pada periode yang sama, sehingga tidak ada gap waktu antara persediaan keluar dan persediaan masuk. Nilai koreksi kurang dan koreksi tambah harus dipastikan sama saldonya. Yang perlu diperhatikan lagi adalah dokumen sumber transaksi di atas harus disediakan sebagai dasar penginputan koreksi tambah dan kurang persediaan serta pengungkapan yang memadai dalam CaLBMN dan CaLK

Komentar

  1. assalamualaikum, bisa minta dokumen S-1085/PB.6/2016 tanggal 28 Desember 2016 misalkan ada minta tlg di email ke maribayarpajak@gmail.com. Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...