Langsung ke konten utama

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya."
Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?  

Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penatausahaan hibah.
 

Hibah secara definisi

Terdapat beberapa definisi hibah yang dijelaskan baik dalam sisi bahasa maupun dari sisi regulasi seperti tertuang dalam buletin teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah.

Definisi hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Dari sisi regulasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan definisi hibah sebagai pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. 

Dari pengertian di atas bisa kita dapatkan beberapa elemen yang membentuk definisi hibah seperti objek hibah, entitas yang terkait, dan sifatnya transaksinya yang tanpa imbal balik. Dalam konteks ini, objek hibah dibatasi dalam bentuk barang yang dikenal dalam Sistem Akuntansi Hibah sebagai hibah langsung.


Bentuk Transaksi Hibah 

Hibah yang kita berikan maupun kita terima akan berdampak pada nilai ekuitas yang kita miliki. Transaksi Hibah Keluar merupakan aktivitas hibah yang terjadi ketika suatu entitas (dalam hal ini entitas pemerintah pusat) memberikan suatu barang kepada entitas lain di luar entitas pemerintah pusat diatur dalam peraturan pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bagian dari bentuk pemindahtanganganan BMN. Sementara itu, Transaksi Hibah Masuk terjadi ketika suatu entitas pemerintah pusat menerima barang dari entitas luar pemerintah, maka aktivitas dimaksud terkait aliran pendapatan/penerimaan yang diterima dan pengaturan maupun pencatatannya mengikuti ketentuan yang ada seperti PMK 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Buletin Teknis Nomor 13 Standar Akuntansi Pemerintah terkait akuntansi hibah. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan beberapa jenis hibah berdasarkan bentuknya yaitu: berbentuk uang berupa rupiah, valuta asing atau devisa yang dirupiahkan; berbentuk surat berharga; berbentuk barang; dan dalam bentuk jasa termasuk asistensi, tenaga ahli, beasiswa dan pelatihan.


Unit Akuntansi dan Pelaporan Hibah


  1. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai unit koordinator dan pembinaa akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus kompilator laporan keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) Pengelolaan Hibah. Di unit inilah tercatat dan terlaporkan seluruh aktifitas pengelolaan hibah.
  2. Direktorat EAS (salah satu unit eselon II di DJPPR)  sebagai UAKPA BUN untuk transaksi Pendapatan HibahLRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah.
  3. DJPK - UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset, belanja, dan beban yang bersumber dari hibah.


Penatausahaan hibah 
 

Penatausahaan hibah barang oleh BUN
Dilingkup UAKPA-BUN, Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat adanya pengesahan hibah yang dilakukan oleh Kuasa BUN. Pengukuran nilai barang yang diterima didasarkan pada nilai yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat oleh pemberi dan penerima hibah. Kuasa BUN melaporkan pengelolaan hibah berupa LRA dan Neraca kepada Pengguna BUN setiap bulan.

Jurnal yang dibuat oleh Kuasa BUN 
Pada saat BAST: no entry
Pada saat Pengesahaan:
Jurnal Kas:
                       DDEL       xxx
                                    Pendapatan Hibah-LRA   xxx

Jurnal Akrual:

                      DDEL       xxx
                                    Pendapatan Hibah - LO     xxx

Penatausahaan hibah oleh satker K/L
Dilingkup K/L, satker penerima hibah perlu menindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya, satker tersebut mengusulkan pengesahan hibah kepada Kuasa BUN yang menangani pendapatan yaitu Ditjen Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen di DJPPR. Kedua proses tersebut sebaiknya segera dilakukan agar pencatatan aset dan pendapatan atas hibah barang yang diterima dapat segera diakui pada periode yang sama. Ketika suatu satker mendapatkan hibah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 (2) PMK 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah, barang yang diterima oleh satker dicatat sebesar nilai barang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST. Ketika belum ada pengesahan dari Kuasa BUN maka aset tetap diakui namun pendapatannya dicatat sebagai pendapatan hibah yang belum disahkan.

Jurnal yang dibuat oleh satker K/L 
Jurnal Kas : no entry

Jurnal Akrual :
SIMAK BMN:      Aset Tetap                                                        xxx
                                    Aset Tetap yang belum diregister             xxx

apabila diterima di periode semester kedua akan mengakui beban pada semester sebelumnya

                      Beban penyusutan Aset Tetap                         xxx
                                    Akum. Penyusutan Aset Tetap                  xxx


SAIBA:             Aset Tetap yang belum diregister                     xxx
                                    Hibah langsung belum disahkan                xxx
        

                         setelah mendapat jurnal kiriman dari SIMAK BMN

                     Aset Tetap                                                        xxx
                                   Aset Tetap yang belum diregister               xxx
                     Aset Tetap yang belum diregister                    xxx
                                   Hibah langsung belum disahkan                 xxx


Ketika sudah ada pengesahan maka satker menginput jurnal untuk pengesahan hibah sehingga jurnal yang terbentuk di saiba menjadi:

SAIBA:        
                   Aset Tetap                                                                 xxx                               
                                    Hibah langsung belum disahkan                         xxx
                   Hibah langsung belum disahkan                               xxx
                                    Pengesahan hibah                                                xxx

Pada saat bersamaan ini Kuasa BUN mengakui pendapatan atas hibah yang diterima oleh satker K/L sesuai dengan dokumen pengesahan hibah.
          
                     DDEL                                                                     xxx
                                   Pendapatan Hibah                                               xxx



taken from PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, PMK 271 tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah, bultek No 13 tentang akuntansi hibah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...