"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah. Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya."
Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?
Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penatausahaan hibah.
Hibah secara definisi
Terdapat beberapa definisi hibah yang dijelaskan baik dalam sisi bahasa maupun dari sisi regulasi seperti tertuang dalam buletin teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah.
Definisi hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Dari sisi regulasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan definisi hibah sebagai pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Terdapat beberapa definisi hibah yang dijelaskan baik dalam sisi bahasa maupun dari sisi regulasi seperti tertuang dalam buletin teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah.
Definisi hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Dari sisi regulasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan definisi hibah sebagai pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Dari pengertian di atas bisa kita dapatkan beberapa elemen yang membentuk definisi hibah seperti objek hibah, entitas yang terkait, dan sifatnya transaksinya yang tanpa imbal balik. Dalam konteks ini, objek hibah dibatasi dalam bentuk barang yang dikenal dalam Sistem Akuntansi Hibah sebagai hibah langsung.
Bentuk Transaksi Hibah
Hibah yang kita berikan maupun kita terima akan berdampak pada nilai ekuitas yang kita miliki. Transaksi Hibah Keluar merupakan aktivitas hibah yang terjadi ketika suatu entitas (dalam hal ini entitas pemerintah pusat) memberikan suatu barang kepada entitas lain di luar entitas pemerintah pusat diatur dalam peraturan pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bagian dari bentuk pemindahtanganganan BMN. Sementara itu, Transaksi Hibah Masuk terjadi ketika suatu entitas pemerintah pusat menerima barang dari entitas luar pemerintah, maka aktivitas dimaksud terkait aliran pendapatan/penerimaan yang diterima dan pengaturan maupun pencatatannya mengikuti ketentuan yang ada seperti PMK 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Buletin Teknis Nomor 13 Standar Akuntansi Pemerintah terkait akuntansi hibah. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan beberapa jenis hibah berdasarkan bentuknya yaitu: berbentuk uang berupa rupiah, valuta asing atau devisa yang dirupiahkan; berbentuk surat berharga; berbentuk barang; dan dalam bentuk jasa termasuk asistensi, tenaga ahli, beasiswa dan pelatihan.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Hibah
- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai unit koordinator dan pembinaa akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus kompilator laporan keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) Pengelolaan Hibah. Di unit inilah tercatat dan terlaporkan seluruh aktifitas pengelolaan hibah.
- Direktorat EAS (salah satu unit eselon II di DJPPR) sebagai UAKPA BUN untuk transaksi Pendapatan HibahLRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah.
- DJPK - UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset, belanja, dan beban yang bersumber dari hibah.
Penatausahaan hibah
Penatausahaan hibah barang oleh BUN
Dilingkup UAKPA-BUN, Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat adanya pengesahan hibah yang dilakukan oleh Kuasa BUN. Pengukuran nilai barang yang diterima didasarkan pada nilai yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat oleh pemberi dan penerima hibah. Kuasa BUN melaporkan pengelolaan hibah berupa LRA dan Neraca kepada Pengguna BUN setiap bulan.
Jurnal yang dibuat oleh Kuasa BUN
Pada saat BAST: no entry
Pada saat Pengesahaan:
Jurnal Kas:
Pada saat Pengesahaan:
Jurnal Kas:
DDEL xxx
Pendapatan Hibah-LRA xxx
Jurnal Akrual:
DDEL xxx
Pendapatan Hibah - LO xxx
Penatausahaan hibah oleh satker K/L
Dilingkup K/L, satker penerima hibah perlu menindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya, satker tersebut mengusulkan pengesahan hibah kepada Kuasa BUN yang menangani pendapatan yaitu Ditjen Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen di DJPPR. Kedua proses tersebut sebaiknya segera dilakukan agar pencatatan aset dan pendapatan atas hibah barang yang diterima dapat segera diakui pada periode yang sama. Ketika suatu satker mendapatkan hibah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 (2) PMK 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah, barang yang diterima oleh satker dicatat sebesar nilai barang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST. Ketika belum ada pengesahan dari Kuasa BUN maka aset tetap diakui namun pendapatannya dicatat sebagai pendapatan hibah yang belum disahkan.
Jurnal yang dibuat oleh satker K/L
Jurnal Kas : no entry
Jurnal Akrual :
SIMAK BMN: Aset Tetap xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
apabila diterima di periode semester kedua akan mengakui beban pada semester sebelumnya
Beban penyusutan Aset Tetap xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
apabila diterima di periode semester kedua akan mengakui beban pada semester sebelumnya
Beban penyusutan Aset Tetap xxx
Akum. Penyusutan Aset Tetap xxx
SAIBA: Aset Tetap yang belum diregister xxx
SAIBA: Aset Tetap yang belum diregister xxx
Hibah langsung belum disahkan xxx
setelah mendapat jurnal kiriman dari SIMAK BMN
Aset Tetap xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
Hibah langsung belum disahkan xxx
setelah mendapat jurnal kiriman dari SIMAK BMN
Aset Tetap xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
Aset Tetap yang belum diregister xxx
Hibah langsung belum disahkan xxx
Ketika sudah ada pengesahan maka satker menginput jurnal untuk pengesahan hibah sehingga jurnal yang terbentuk di saiba menjadi:
SAIBA:
Aset Tetap xxx
Hibah langsung belum disahkan xxx
Hibah langsung belum disahkan xxx
Pengesahan hibah xxx
Pada saat bersamaan ini Kuasa BUN mengakui pendapatan atas hibah yang diterima oleh satker K/L sesuai dengan dokumen pengesahan hibah.
DDEL xxx
Pendapatan Hibah xxx
taken from PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, PMK 271 tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Hibah, bultek No 13 tentang akuntansi hibah.
Komentar
Posting Komentar