Langsung ke konten utama

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan.

Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran.

“Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan.
“Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat.

Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai.


Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan.

Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?”

Dari sisi restu pimpinan, undangan pelantikan ini datang sangat mendadak. Ada kekhawatiran mengenai bagaimana respon beliau. Di sisi lain, soal penghasilan pun menjadi tanda tanya besar. Berapa besar tunjangan yang akan diterima? Belum jelas. Terlebih lagi untuk rekanku—restu dari sang istri pun belum sepenuhnya ia dapatkan. Berbeda dengan kondisiku saat itu.

Di lobi Gedung Djuanda 2 yang berdiri kokoh, kami berdiri menatap ponsel masing-masing, sesekali berseloroh, “Piye ki? Sido, ra?”

Waktu menunjukkan pukul 15.13 WIB. Sayup-sayup suara azan mulai terdengar. Jawaban dari berbagai pertanyaan belum juga mendapatkan cahaya terang. Sempat terlintas untuk mendatangi biro SDM sebagai pengampu penugasan guna menanyakan kepastian soal tunjangan. Tapi niat itu akhirnya kami urungkan.

Dengan langkah yang tidak bisa dibilang pasti, kami memutuskan mendekat ke lokasi pelantikan sambil menunggu restu dari pimpinan.

Rasanya, naik mobil bukan pilihan yang tepat mengingat undangan menunjukkan jam 16.00 WIB. Kami akhirnya memesan ojek online dan berangkat terpisah. Di depan gedung, kami menunggu.

Tit tit tit.

“Maaf Pak, bisa di-cancel, ban kami bocor,” begitu pesan dari aplikasi ojol Kun. Sementara itu, ojolku mulai mendekat. Kami pun berpisah jalan.

Belum sampai setengah perjalanan, hujan turun. Siojol segera mengeluarkan jas hujan 10 ribuan—berharap cukup melindungi dari hujan yang kian deras. Sepatu baruku pun mau tak mau harus diamankan agar tidak masuk angin.

Di perjalanan, beberapa panggilan dan pesan masuk. Ucapan selamat mulai bergulir di grup. Mmmmmm...

Sesampainya di titik temu—masjid kantor—kulihat Kun berdiri terpaku, memandangi ponselnya.

Kupanggil dia. Ia menoleh dengan tatapan kosong, seolah masih tidak percaya dengan apa yang sedang terjadi.

“Udah diumumkan di grup,” ucapnya pelan.

Sepertinya tidak ada jalan balik, Mas. Bismillah…

Dan dari situlah perjanan di kantor baru dimulai.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...