Langsung ke konten utama

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN



Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini?


Ulasan:
Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca.

Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu
Pengembalian belanja tahun lalu biasanya terjadi akibat proses pemeriksaan dari aparat pemeriksa yang kemudian memberikan rekomendasi agar satker melakukan penyesuaian penyajian aset dalam laporan keuangan. Penyesuaian nilai aset dilakukan dengan koreksi nilai/kuantitas (trn: 204) sesuai dengan jumlah nilai yang dikembalikan. Jurnal yang terbentuk dari aplikasi simak bmn yaitu:

(D) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi 
(K) Aset tetap - Gedung dan bangunan
(D) Akumulasi Penyusutan Gedung dan bangunan 
(K) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi

Sementara itu, di sistem keuangan yang telah menerima aliran belanja masuk mencatatkan sebagai penerimaan sbb:

(D) DDEL
(K) Penerimaan kembali belanja modal TAYL
dan selanjutnya, jurnal yang perlu dibentuk untuk mengurangi ekuitas tahun lalu adalah:

(D) Penerimaan kembali belanja modal TAYL
(K) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi

Hal yang menarik dari adanya pengembalian belanja kali ini adalah koreksi untuk penyesuaian aset akan berdampak pada nilai BMN yang baru saja dihasilkan dari revaluasi BMN. Revaluasi bmn yang dilakukan secara serentak oleh seluruh kementerian/lembaga ditujukan untuk salah satunya mendapatkan nilai wajar atas suatu aset. Hasil penilaian dari penilai DJKN dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi dan penilaian (LHIP) yang ditandatangani oleh pihak satker dan KPKNL setempat. Nilai wajar dalam LHIP dituangkan dalam aplikasi simak bmn melalui transaksi koreksi revaluasi. Nilai yang dihasilkan di simak bmn sudah mencerminkan nilai bmn pada saat dilakukan penilaian sebagaimana tertuang dalam BAR IP. Apabila koreksi atas pengembalian belanja tersebut diinput dengan tanggal buku setelah terbit BAR IP maka nilai bmn yang pada saat itu sudah dinyatakan wajar akan terkoreksi kurang senilai pengembalian belanja dan akumulasi penyusutan transaksional akibat koreksi tersebut. Mengingat hal dimaksud, koreksi nilai aset untuk mengakomodir pengembalian belanja modal atas aset yang sudah dinilai wajar tidak perlu lagi dilakukan lagi. Penyesuaian transaksi pengembalian belanja dapat dilakukan melalui koreksi lain lain pada aplikasi saiba. 

Apabila koreksi pengembalian belanja dilakukan sebelum adanya transaksi revaluasi, nilai aset memang akan tersaji sesuai dengan nilai wajar hasil revaluasi, namun koreksi revaluasi (trn 205) akan menjadi lebih besar karena nilai barang akan dikurangi nilai pengembalian aset terlebih dahulu. Sementara itu, nilai koreksi pada Simak BMN (trn 205) berbeda dengan LHIP sebagai dokumen sumber revaluasi. Idealnya satker dan kpknl bersepakat untuk melakukan koreksi BAR IP sehingga kedua hal ini (penyajian nilai wajar dan koreksi revaluasi) dapat dijaga. Namun hal ideal tidak selamanya mudah untuk dipraktekan, untuk itu perlu dibuatkan skenario prioritas bahwa penyajian nilai wajarlah yang utama dalam penyajian di laporan keuangan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...