Laporan Barang Milik Negara (BMN) menyajikan data dan informasi BMN yang dikuasai oleh suatu entitas sampai dengan periode tertentu. Penyajian data dan informasi dimaksud didasarkan pada kaidah dan ketentuan penatausahaan BMN maupun ketentuan dalam akuntansi pemerintahan terkait dengan aset. Penyimpangan terhadap ketentuan yang ada dapat berdampak pada keandalan penyajian laporan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keandalan penyajian laporan baik dari sisi brainware, software, hardware maupun sistem informasi yang digunakan sampai pada kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, namun pada tulisan ini akan menghighlight mengenai penyajian nilai aset pada sistem informasi yang digunakan dan dampaknya dalam pelaporan BMN.
Sistem informasi existing
Sistem informasi yang digunakan dalam pelaporan BMN adalah Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau yang lebih dikenal dengan SIMAK BMN. Bersama dengan aplikasi persediaan, SIMAK BMN digunakan dalam penyusunan laporan BMN dan sebagian informasinya akan digunakan untuk penyusunan laporan keuangan.
Penyajian BMN berdasarkan nilai
Penting untuk mengetahui kriteria penyajian BMN berdasarkan nilai mengingat dalam ketentuan penatausahaan BMN dikenal adanya batasan nilai kapitalisasi BMN. Batasan dimaksud menentukan penyajian BMN dalam laporan BMN maupun laporan keuangan. BMN berupa aset tetap yang nilainya material akan disajikan dalam neraca atau sering dikenal dengan BMN Intrakomtabel sedangkan BMN yang nilainya tidak material tidak perlu disajikan dalam neraca (BMN Ekstrakomptabel). Batasan nilai minimal kapitalisasi untuk Peralatan dan Mesin adalah Rp300.000,- dan untuk Gedung dan Bangunan sebesar Rp10.000.000,-. Kriteria kebih lengkap terkait batasan kapitalisasi BMN dapat dilihat pada ketentuan yang saat ini masih berlaku yaitu PMK 120/PMK.06/2007.
Selain itu, batasan nilai kapitalisasi BMN akan menentukan rencana penggunaan mata anggaran belanja seperti BMN dengan nilai di atas kapitalisasi akan dianggarkan dalam mata anggaran belanja modal dan sebaliknya untuk BMN dengan nilai di bawah batas kapitalisasi BMN akan dianggarkan dalam mata anggaran belanja barang.
Penyajian BMN berdasarkan penggunaan operasional
Suatu BMN merupakan bagian dari aset yang dapat diukur dan dapat diakui serta diharapkan memberikan manfaat dimasa depan. BMN dapat diklasifikasikan kedalam aset lancar berupa persediaan, aset tetap, dan aset lainnya. BMN dikategorikan aset tetap apabila memenihi kriteria sebagaimana disebutkan dalam standar akuntansi pemerintahan yaitu (a) Berwujud; (b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Apabila BMN berupa aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya sebagai aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan.
Realita Penyajian BMN
Sesuai dengan kaidah penyajian sebelumnya, penyajian BMN pada sistem informasi existing akan terbagi menjadi empat kategori yaitu:
1. BMN Intrakomptabel;
2. BMN Ekstrakomptabel (tidak disajikan di neraca);
3. BMN Aktif (untuk menyebut BMN berupa aset tetap yang masih aktif digunakan);
4. BMN Tidak Aktif (untuk menyebut BMN berupa aset tetap yang dihentikan dari operasional).
Dalam kondisi normal, BMN akan disajikan sesuai dengan kriteria dalam kategori tertentu seperti pembelian sepeda motor senilai Rp15.000.000,- pada semester 2 tahun 2016 akan disajikan pada neraca sebagai aset tetap karena nilainya melebihi batasan kapitalisasi untuk peralatan dan mesin (BMN intrakomptabel) dan merupakan aset tetap yang masih aktif digunakan kategori BMN Aktif .
Perpindahan antar kategori dapat terjadi ketika ada perubahan pada BMN yaitu:
1. perubahan nilai yang melintasi batas kapitalisasi (intra ke ekstra, ekstra ke intra);
2. penghentian atau penggunaan aset dari operasional pemerintah (aktif ke tidak aktif, tidak aktif ke aktif).
.... bersambung ......
Apabila pada semester 1 2017, motor yang dibeli sebelumnya mengalami kecelakaan ketika tanpa sengaja terlindas truk besar yang sedang mundur sehingga kondisinya cukup memprihatinkan karena secara fisik sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi. mengingat sepeda motor dimaksud dirasa sudah tidak memiliki manfaat lagi di masa mendatang sehingga diputuskan untuk dihentikan dari operasional pada akhir semester 1 2017. Atas kejadian dimaksud, penyajian sepeda motor berpindah dari BMN aktif menjadi BMN Tidak Aktif. Penyajian atas sepeda motor yang sudah dihentikan masih disajikan di neraca pada akun Aset Lainnya sebagai BMN yang dihentikan BMN dari operasional pemerintah.
.... bersambung ......
Apabila pada semester 1 2017, motor yang dibeli sebelumnya mengalami kecelakaan ketika tanpa sengaja terlindas truk besar yang sedang mundur sehingga kondisinya cukup memprihatinkan karena secara fisik sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi. mengingat sepeda motor dimaksud dirasa sudah tidak memiliki manfaat lagi di masa mendatang sehingga diputuskan untuk dihentikan dari operasional pada akhir semester 1 2017. Atas kejadian dimaksud, penyajian sepeda motor berpindah dari BMN aktif menjadi BMN Tidak Aktif. Penyajian atas sepeda motor yang sudah dihentikan masih disajikan di neraca pada akun Aset Lainnya sebagai BMN yang dihentikan BMN dari operasional pemerintah.
Penghentian berkali-kali tanpa ada transaksi penggunaan kembali
overstated intra
understated intra
overstated ekstra
understated ekstra
overstated akti
Penelusuran penyajian nilai BMN
history bmn
bidang kartesius
kartesius bmn penuangan history bmn dalam bidang kartesius
Normalisasi BMN
upaya reduksi nilai tidak wajar dan salah saji pelaporan bmn
Harapan
baik lebih saji maupun kurang saji.
Secara umum, BMN yang nilainya cukup materiil akan disajikan di neraca yang nantinya akan menjadi nilai Aset pada Laporan Keuangan suatu entitas akuntansi. Beberapa ketentuan seperti kapitalisasi BMN dan juga penghentian penggunaan BMN dari operasional pemerintahan akan dijadikan pegangan dalam penentuan kesesuaian penyajian data BMN dalam laporan BMN. Selanjutnya akan diuraikan salah satu cara analisis data BMN dengan menggunakan bidang koordinat kartesius. Melalui metode ini, diharapkan akan diketahui apakah laporan BMN suatu entitas disajikan secara wajar ataukah laporan BMN disajikan lebih dari nilai sebenarnya (oversated) begitu pula sebaliknya (understated) suatu data BMN dalam suatu laporan BMN.
overstated intra
understated intra
overstated ekstra
understated ekstra
overstated akti
Penelusuran penyajian nilai BMN
history bmn
bidang kartesius
kartesius bmn penuangan history bmn dalam bidang kartesius
Normalisasi BMN
upaya reduksi nilai tidak wajar dan salah saji pelaporan bmn
Harapan
baik lebih saji maupun kurang saji.
Secara umum, BMN yang nilainya cukup materiil akan disajikan di neraca yang nantinya akan menjadi nilai Aset pada Laporan Keuangan suatu entitas akuntansi. Beberapa ketentuan seperti kapitalisasi BMN dan juga penghentian penggunaan BMN dari operasional pemerintahan akan dijadikan pegangan dalam penentuan kesesuaian penyajian data BMN dalam laporan BMN. Selanjutnya akan diuraikan salah satu cara analisis data BMN dengan menggunakan bidang koordinat kartesius. Melalui metode ini, diharapkan akan diketahui apakah laporan BMN suatu entitas disajikan secara wajar ataukah laporan BMN disajikan lebih dari nilai sebenarnya (oversated) begitu pula sebaliknya (understated) suatu data BMN dalam suatu laporan BMN.
metode kartesius
BMN untuk menguraikan data BMN dalam suatu
Mengingat kesesuaian
penyajian data BMN akan sangat menentukan keandalan suatu laporan, maka melalui
tulisan ini akan diuraikan salah satu cara untuk mengetahui suatu data BMN
disajikan sesuai dengan kaidah-kaidah penatausahaan BMN.
Kita semua pastinya pernah
mendengar diagram kartesius, namun apa hubungannnya apabila dipertemukan dengan
Barang Milik Negara (BMN)? Tulisan berikut ini akan menguraikan analisis BMN
dengan mengadopsi sistem diagram kartesius.
Ketika mendengar kata kartesius kita langsung teringat
dengan pelajaran matematika sewaktu duduk di bangku sekolah. Ya.. kartesius
merupakan sistem koordinat dalam ilmu matematika yang diciptakan oleh René
Descartes, seorang matematikawan Perancis dalam karyanya Discours de la méthode (1637). Dalam tulisan ini, kita akan mengadopsi konsep
pembagian bidang dalam sistem kartesius untuk mempermudah dalam memahami sistem
pencatatan aset pemerintah dalam hal ini penggunaan sistem informasi manajemen
dan akuntansi barang milik negara. Penggunaan metode ini juga dapat
mendeteksi salah saji yang mungkin terjadi karena runtutan transaksi yang tidak
sejalan dengan kaidah normal. Kemungkinan salah saji dalam pencatatan BMN dapat
dideteksi dini dengan melihat adanya data BMN yang diindikasikan tidak wajar.
Dalam suatu data sampel berikut dapat diketahui bahwa nilai BMN berupa xxx
disajikan minus 1000 di ekstrakomtabel setelah dilakukan runtutan melalui
metode kartesius BMN maka diketahui bahwa seharusnya BMN tersebut disajikan
didalam neraca dengan nilai BMN Rpxxx. Hal ini menunjukan bahwa penyajian
pelaporan BMN pada neraca entitas tersebut kurang saji sebesar rpxxx dan lebih
saji sebesar Rpxxx. Semakin banyak terdeteksi nilai tidak wajar (salah satu
diantaranya nilai minus) maka semakin besar potensi salah saji dalam pelaporan
BMN suatu entitas. Dalam kesempatan ini akan dilakukan cara melakukan analisis
terhadap suatu nilai BMN melalui runtutan transaksi yang terjadi dengan
menggunakan sistem kartesius BMN.
Ketika mendengar kata kartesius
kita langsung teringat dengan pelajaran matematika sewaktu duduk di bangku
sekolah. Ya.. kartesius merupakan sistem koordinat dalam ilmu matematika yang diciptakan
oleh René Descartes, seorang
matematikawan Perancis dalam karyanya Discours
de la méthode (1637). Dalam tulisan ini, kita akan mengadopsi
konsep pembagian bidang dalam sistem kartesius untuk mempermudah memahami
sistem pencatatan aset pemerintah yang menggunakan sistem informasi manajemen
dan akuntansi barang milik negara. Sebagaimana diketahui, dalam pencatatan BMN terdapat
cluster dalam penyajian BMN yang
disajikan dalam neraca maupun diluar neraca sesuai dengan ketentuan
kapitalisasi. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemisalan untuk
kategori BMN yang disajikan baik BMN yang disajikan dalam neraca atau yang biasa
dikenal sebagai BMN Intrakomptabel dan untuk BMN yang disajikan diluar neraca
biasa kita kenal BMN ekstrakomptabel dan BMN yang digunakan secara aktif dengan
BMN yang sudah dilakukan penghentian penggunaan.
BMN disajikan di neraca sesuai
dengan kriteria tertentu. Salah satu kriteria penyajian BMN dalam neraca adalah
kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan pembatasan nilai suatu BMN untuk dapat
disajikan sebagai aset di neraca. Untuk peralatan dan mesin nilai batasan
kapitalisasi adalah sampai dengan tiga ratus ribu sedangkan untuk gedung dan
bangunan mencapai sepuluh juta rupiah. BMN dengan nilai dibawah kapitalisasi
tidak cukup materiil untuk disajikan dalam neraca dan cukup disajikan dalam
laporan BMN ekstrakomptabel.
Penyajian BMN dalam neraca
terbagi kedalam Aset Lancar, Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Step 1 – Gambar bidang kartesius
Gambar bidang kartesius berupa
garis lurus horizontal (sumbu X) dan vertikal (sumbu Y)
Step 2 – Penempatan kategori BMN
dalam bidang kartesius
BMN intrakomptabel ditempatkan
pada bidang yang terletak di sebelah kanan sumbu Y
BMN ekstrakomptabel ditempatkan
pada bidang yang terletak di sebelah kiri sumbu Y
BMN aktif ditempatkan pada bidang
yang terletak di atas sumbu X
BMN tidak aktif/dihentikan ditempatkan
pada bidang yang terletak di bawah sumbu X
Step 3 – Mengambil data runtuan
transaksi BMN
Step 4 - Menempatkan posisi BMN sesuai dengan runtutan
transasksi BMN
Contoh
Entitas xyz mempuyai …..
Step 1
Gambaran dimaksud merupakan
fenomena yang terjadi dalam system pencatatan yang terjadi di pemerintah kita,
namun pihak terkait juga tidak tinggal diam mengingat apabila jumlah nilai BMN
yang tidak wajar semakin banyak maka dapat mengancap status WTP dari suatu
entitas. Pemerintah melalui PMK nomor 1/MK.6/2013 tentang penyusutan Aset teta[p
Pemerintah xxx mengatur bahwasanya terdapat kategori nilai BMN disajikan tidak
wajar yaitu :
1. Assa
2. Njagsg
Dalam PMK dimaksud diatur bahwasanya untuk
setiap nilai BMN yang diindikasikan tidak wajar maka akan dilakukan normalisasi
BMN dengan menyaringnya kedalam data karantina untuk dilakukan verifikasi lebih
lanjut. Proses normalisasi data BMN ini dilakukan melalui aplikasi dan dampak
dari data yang dikarantina ini adalah keluarnya data BMN dari nilai laporan baik
intra maupun ekstra. Hal mana menjadi cukup urgen ketika proses verifikasi
tidak dilakkukan sehingga BMN yang sebelumnya tercatat dalam laporan maka akan
dilakukan eliminasi …. PE ER besar untuk melakukan verifikasi atas data BMN
yang ternormalisasi ….
Sehingga data BMN dapat disaikan secata
wajar dan untuk pengembangan system yang lebih baik lagi.
Komentar
Posting Komentar