Langsung ke konten utama

Transfer Persediaan: Identifikasi dan mitigasi selisih

Semenjak diterapkannya sistem akuntansi akrual pada pelaporan keuangan pemerintah, keterkaitan antar sistem mulai terlihat. Persediaan yang sebelumnya secara sederhana di sajikan di neraca dengan berdasarkan hasil opname fisik di gudang dan selesailah penyajian persediaan di neraca yang memang secara nilai bukan suatu yang imaterial dalam komponen laporan keuangan. Namun, akhir-akhir ini rupanya mendapat perhatian lebih yang mungkin disebabkan karena mempunyai dampak pada elemen laporan keuangan lain seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Keandalan penatausahaan persediaan yang dilakukan melalui aplikasi persediaan pun dituntut lebih mumpuni karena akan sangat terlihat pengaruhnya bagi ketiga laporan dimaksud. Salah satu hal yang menjadi isu hangat adalah adanya transfer masuk dan transfer keluar persediaan yang diindikasikan berpotensi terjadi selisih yang akan "mengganggu" saldo ekuitas. Berikut ini sekilas ulasan trasfer masuk dan keluar persediaan utamanya terkait potensi permasalahan, indikasi penyebab, upaya mitigasi resiko yang dapat dilakukan.

Persediaan - Laporan Operasional (LO) - Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Dalam PMK 181 tahun 2016 tentang Penataushaan BMN, persediaan dicatat menggunakan  metode  perpetual, yaitu pencataan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang mempengaruhi persediaan (perolehan  dan  pemakaian). Pencatatan barang persediaan dilakukan berdasarkan satuan barang yang lazim  dipergunakan untuk masing-masing jenis barang atau satuan barang lain yang  dianggap paling  memadai dalam pertimbangan materialitas dan pengendalian pencatatan. Pada akhir periode pelaporan, catatan persediaan disesuaikan dengan  hasil inventarisasi fisik. Transaksi persediaan dimaksud dapat berpengaruh baik pada neraca, lra, LO, dan LPE. Pemahaman dalam mengidentifikasi setiap transaksi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan akan menjadi hal penting untuk menverifikasi permasalahan penatausahaan persediaan. Jurnal kirim yang dihasilkan dari aplikasi persediaan menjadi bahan baku untuk masuk dalam neraca percobaan yang aplikasi saiba melalui aplikasi simak bmn yang akan diproses dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Berikut ini mapping identifikasi transaksi persediaan (masuk dan keluar) terhadap laporan keuangan:



Transaksi Masuk

Neraca

LRA

LO

LPE

1.  Saldo Awal







2.  Pembelian







3.  Transfer masuk







4.  Hibah Masuk







5.  Rampasan







6.  Perolehan Lainnya







7.  Reklasifikasi Masuk









Transaksi Keluar
Neraca
LRA
LO
LPE
1.   Pemakaian


2.   Transfer keluar


3.   Hibah Keluar

4.   Penyerahan/Dijual Kepada Masyarakat/Pemda


5.   Pemakaian untuk Tujuan Strategis/berjaga-jaga


6.    Penyerahan dari Belanja Bansos


7.    Usang


8.    Rusak


9.    Penghapusan Lainnya


10.  Reklasifikasi Keluar




Transfer masuk dan keluar persediaan
Transfer masuk dan keluar persediaan merupakan pemindahan status kepemilikan persediaan dari suatu entitas (satker) ke satker lainnya dalam lingkup pemerintah pusat. Bagi satker pemberi, transaksi transfer akan berdampak pada saldo neraca dan ekuitasnya karena berpindah ke satker lain. Namun, perlu diperhatikan bahwa perubahan saldo ekuitas yang terjadi karena transfer persediaan akan saling mengeliminasi pada saat kompilasi dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Sebagai antisipasi, kementerian/lembaga selaku entitas pelaporan yang mengkompilasi seluruh satker dilingkupnya perlu memastikan bahwa saldo transfer masuk dan keluar persediaan antar satker di lingkupnya (K/L) sudah saling mengeliminasi sehingga sudah tidak ada selisih lagi.

Mengantisipasi saldo ekuitas agar tidak selisih bukanlah hal mudah terutama ketika melibatkan banyak pihak dan jenis barang yang jumlahnya banyak. Berbagai permasalahan sering muncul dalam pelaksanaan penatausahaan transfer persediaan, antara lain:
  • Outstanding persediaan  -> lama sampe
Persediaan yang dikirimkan dari satu satker ke satker lainnya seringkali memerlukan waktu yang cukup lama. Gap waktu ini sebenarnya sudah disadari oleh masing-masing satker, namun sering dijumpai kesulitan yang dialami dalam hal rekonsiliasi jumlah dan nilai yang dibukukan antar satker. Satker pemberi sering sudah membukukan ttansaksi transfer keluar dan disisi lain satker penerima belum membukukan tranfer masuk di daftar barangnya. Selain itu sering dijumpai bahwa pembukuan satuan atas barang yang diterima berbeda dengan satuan yang dibukukan satker pemberi. Kondisi ini menjadikan adanya barang persediaan yang tidak dicatatkan dalam periode waktu pengiriman. Tak ayal lagi hal ini tak luput dari perhatian pemeriksa untuk digali lebih dalam mengenai pengendalian entitas yang dilakukan.
  • Human error -> manual
Sistem persediaan yang selama ini dipake memang perlu diakui dilakukan secara manual yaitu dengan melakukan perekaman sesuai dokumen yang diterima. Ketelitian jadi tantangan dalam proses input terlebih ketika mengahadapi jumlah barang yang banyak dengan jenis yang beranekaragam. 
  • Sistem pengukuran persediaan yang digunakan 
Kebijakan yang diterapkan dalam pencatatan persediaan menggunakan harga perolehan terakhir untuk persediaan yang sifatnya tidak materiil. Melalui sistem ini, dimungkin adanya perbedaan nilai transfer keluar pada satu satker yang kemudian akan menjadi transfer masuk bagi satker penerima. Untuk mendapat gambaran lebih detail, berikut ini ilustrasinya:


  • Sistem manajemen pergudangan dan pendistribusiannya
sistem yang sering ada dalam praktek penyimpanan dan pendistribusian persediaan biasanya bersifat top down. Gambaran sederhananya kantor pusat melakukan pengadaan kemudian disimpan dalam logistik yang selanjutnya didistribusikan kepada satker tujuan. Titik krusial yang dapat berpengaruh pada ketidaksinkronan transfer masuk keluar dapat terjadi antara lain:
- Pada saat input barang yang dibeli (sering terjadi jumlah, harga dan jenis persediaan tidak sesuai antara dokumen, fisik barang, dan inputan dalam aplikasi persediaan
- pada saat pengeluaran barang
Dokumen pengeluaran barang biasanya berupa surat perintah mengeluarkan barang (spmb) yang merupakan dokumen sumber inputan pada aplikasi persediaan bagi yang mengrluarkan barang. Apabila pengeluaran barang persediaan tidak dimanage dengan baik dapat berakibat tidak sinkron antara jumlah dan nilai yang tertera pada spmb


dengan semakin banyaknya gudang dan piha Terdapat kemungkinan spmb diinput 

- pada saat barang tersebut diterima satker tujuan

  • Sdm
"How good its guns, it depend on man behind them" tak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak satker yang dimiliki akan semakin sulit kontrol dilakukan. Koordinasi yang mudah diucapkan tidak semulus itu terjadi di lapangan. Tak heran banyak hadis dhoif bukan karena matan-nya (isi) namun karena perawi-nya (orang yang menceritakan) karena memang kitalah the decision makernya. Mesin hanya sebuah tools, ketika dijalankan dengan baik maka akan baik lah hasilnya. Begitupun dengan hal ini, sudah diinstruksikan agar satker segera mencatatkan segera setelah barang sampai ternyata masih belum juga dilakukan pencatatan. Satuan yang harusnya diinput box justrus diinput bijian dan lain sebagainya. 
  • Lainnya
mengetahui keandalan yang berpengaruh terhadap LO dapat diketahui dari jurnal yang ditimbulkan yaitu jurnal beban ataupun jurnal pendapatan. Transaksi masuk persediaan yang menimbulkan jurnal pendapatan antara lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...