Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Selayang pandang perjalananan SIMAK BMN

It could be the end of an era once Simak BMN will be replaced with the new one “SAKTI”. No matter how it gave us any trouble in operating it, it’s our time to give an honour to SIMAK BMN which has been with us since 2008. As you can see at the picture below, a brief journey of Simak BMN has brought us to six times in unqualified opinion since 2011 for BA 015 level and for the first time to LKPP in 2016. Im not sure there is relation between simak and revaluation but coincidently when it appeared in mid 2008, it was the first asset revaluation and will be end when we have our second asset revaluation in 2017 - 2018.

Penyerahan aset dari dan/atau ke Pengelola Barang: Tranfer ataukah penghapusan?

Satker A mempunyai aset yang sudah tidak digunakan lagi (dinyatakan idle) . Atas barang dimaksud satker tersebut melakukan proses usul penyerahan dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang cq. KPKNL setempat. Selang beberapa waktu terbitlah surat keputusan dari pengguna barang agar aset tersebut diserahterimakan kepada pengelola barang c.q. KPKNL setempat. Setelah ditandatangani berita acara serah terima satker dimaksud melakukan input dalam aplikasi Simak BMN namun terjadi kebingungan untuk menentukan jenis transaksi yang pas untuk mencatatkannya. Bagaimana sebenarnya perlakuan yang tepat untuk transaksi penyerahan aset ke pengelola barang? Berikut ini uraian terkait kedudukan pengelola barang, aset yang dikelolanya dan konsepsi transaksi transfer maupun penghapusan.

Kupon BBM masih tersisa

Suatu satker mempunyai belanja operasional yang digunakan untuk membeli kupon bahan bakar yang diperuntukkan untuk kendaraan operasional di kantornya. Pada awalnya belanja kupon tersebut dianggap sebagai beban tahun berjalan, namun ketika akhir periode anggaran , ternyata masih terdapat kupon BBM yang tersisa. Bagaimanakah perlakuan pencatatan untuk kupon BBM pada satker dimaksud?

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...