Satker A mempunyai aset yang sudah tidak digunakan lagi
(dinyatakan idle). Atas barang
dimaksud satker tersebut melakukan proses usul penyerahan dari Pengguna Barang
ke Pengelola Barang cq. KPKNL setempat. Selang beberapa waktu terbitlah surat
keputusan dari pengguna barang agar aset tersebut diserahterimakan kepada
pengelola barang c.q. KPKNL setempat. Setelah ditandatangani berita acara serah
terima satker dimaksud melakukan input dalam aplikasi Simak BMN namun terjadi
kebingungan untuk menentukan jenis transaksi yang pas untuk mencatatkannya.
Bagaimana sebenarnya perlakuan yang tepat untuk transaksi penyerahan aset ke
pengelola barang? Berikut ini uraian terkait kedudukan pengelola barang, aset
yang dikelolanya dan konsepsi transaksi transfer maupun penghapusan.

Secara umum, setidaknya sampai saat ini, K/L menggunakan SIMAK
BMN untuk melakukan pencatatan dan pelaporan BMN. Aplikasi SIMAK BMN sendiri
hanya terdiri dari level satker sampai tingkat pengguna barang sehingga pada
level Pengelola Barang belum/tidak tersedia aplikasi khusus untuk
menatausahakan aset yang hanya dikuasai oleh Pengelola Barang. Lalu apa yang terjadi ketika ada interaksi transaksi antar
entitas pengguna dengan pengelola barang seperti penyerahan aset ke pengelola
barang maupun sebaliknya?
Hal yang perlu diperhatikan ketika terdapat penyerahan aset
dari pengguna kepada Pengelola Barang seperti penyerahan aset idle, beberapa
hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Membuat berita acara serah terima aset idle kepada pengelola barang
- Melakukan proses penghapusan
- Melakukan input transaksi dalam aplikasi Simak BMN
Pengakuan, pencatatan dan dokumen
sumber
Entitas yang terlibat dan pengaruh penggunaan transaksi
Entitas Pengguna Barang dan Pengelola Barang merupakan
entitas akuntansi dalam lingkup pemerintah pusat. Interaksi berupa serah terima
aset dalam lingkup pemerintah pusat sifatnya internal sehingga tidak ada
pengakuan pendapatan ataupun beban bagi entitas yang bertransaksi sehingga
masuk dalam kategori transfer (lihat
definisi transfer dalam PSAP atau PMK 181 tahun 2016). Pencatatan yang
dilakukanpun harus mengikuti kaidah ini sehingga lebih pas penggunaan menu
transaksi transfer keluar dibandingkan transaksi penghapusan. Ada hal yang
perlu dicatat bahwa di dalam PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN
terdapat menu transaksi Penyerahan Aset kepada Pengelola untuk mengakomodir hal
dimaksud namun dari sisi aplikasi simak bmn belum mengakomodir menu dimaksud.
Dalam bayangan saya menu transaksi penyerahan aset ke Pengelola Barang ini
ketika sudah disediakan dalam aplikasi penatausahaan maka akan membentuk jurnal
berupa transfer seperti pada menu transaksi penerimaan aset tetap renovasi.
Dokumen yang digunakan
Praktek pengelolaan BMN akan menerbitkan
beberapa dokumen dalam proses serah terima itu sendiri yaitu persetujuan
pemindahtanganan, BAST, dan SK Penghapusan. Secara prinsip perlu diingat bahwa
dalam akuntansi substansi fisk lebih diutamakan daripada bentuk formalnya. Ketika terdapat persetujuan pemindahtanganan,
fisik BMN masih berada di satker sementara kalau menunggu terbit SK penghapusan
yang digunakan sebagai dokumen sumber, maka ada momen dimana barang tersebut
secara fisik sudah tidak dikuasai oleh satker namun masih dalam pencatatan
satker dimaksud. Momen BAST adalah momen yang paling pas karena disitulah
terjadi transfer of ownership dan
transfer of asset sehingga sangat pas jika dokumen BAST dijadikan dasar dalam penyerahan aset dari satu
entitas ke entitas lain. Sementara itu dokumen penghapusan berupa surat
keputusan penghapusan, digunakan untuk melepaskan tanggung jawab pejabat yang
berwenang atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Diskresi
Pelepasan aset yang diserahkan dari/ke Pengelola Barang yang ditandai dengan dibuatnya BAST secara akuntansi sudah memenuhi substansi dari pengakuan aset untuk di lepas secara penuh mengingat barang tersebut secara fisik sudah beralih dari dari A ke B dan didukung dengan dokumen sumber yang menyertai penyerahan dimaksud. Namun, dalam ketentuan pelaksanaan pengelolaan BMN masih terdapat satu proses yang perlu dilalui yaitu penerbitan SK Penghapusan. Pertanyaan muncul ketika BMN tersebut sudah diinput transfer keluar dengan BAST maka dimanakah SK penghapusan diinputkan? Hal tersebut memang belum diakomodir dalam sistem pencatatan dalam sistem aplikasi saat ini namun menurut hemat saya dapat dikembangkan model pemisahan BMN dalam neraca dan BMN non neraca yang artinya ketika BMN sudah diinputkan transfer keluar maka BMN tersebut keluar dari neraca dan masuk dalam daftar BMN non neraca yang ditandai dengan dokumen BAST. Sementara itu, BMN non neraca akan benar-benar keluar pencatatan dari sistem ketika sudah ada keputusan penghapusan yang ditandai dengan SK penghapusan.
Diskresi
Pelepasan aset yang diserahkan dari/ke Pengelola Barang yang ditandai dengan dibuatnya BAST secara akuntansi sudah memenuhi substansi dari pengakuan aset untuk di lepas secara penuh mengingat barang tersebut secara fisik sudah beralih dari dari A ke B dan didukung dengan dokumen sumber yang menyertai penyerahan dimaksud. Namun, dalam ketentuan pelaksanaan pengelolaan BMN masih terdapat satu proses yang perlu dilalui yaitu penerbitan SK Penghapusan. Pertanyaan muncul ketika BMN tersebut sudah diinput transfer keluar dengan BAST maka dimanakah SK penghapusan diinputkan? Hal tersebut memang belum diakomodir dalam sistem pencatatan dalam sistem aplikasi saat ini namun menurut hemat saya dapat dikembangkan model pemisahan BMN dalam neraca dan BMN non neraca yang artinya ketika BMN sudah diinputkan transfer keluar maka BMN tersebut keluar dari neraca dan masuk dalam daftar BMN non neraca yang ditandai dengan dokumen BAST. Sementara itu, BMN non neraca akan benar-benar keluar pencatatan dari sistem ketika sudah ada keputusan penghapusan yang ditandai dengan SK penghapusan.
Komentar
Posting Komentar