Langsung ke konten utama

Penyerahan aset dari dan/atau ke Pengelola Barang: Tranfer ataukah penghapusan?



Satker A mempunyai aset yang sudah tidak digunakan lagi (dinyatakan idle). Atas barang dimaksud satker tersebut melakukan proses usul penyerahan dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang cq. KPKNL setempat. Selang beberapa waktu terbitlah surat keputusan dari pengguna barang agar aset tersebut diserahterimakan kepada pengelola barang c.q. KPKNL setempat. Setelah ditandatangani berita acara serah terima satker dimaksud melakukan input dalam aplikasi Simak BMN namun terjadi kebingungan untuk menentukan jenis transaksi yang pas untuk mencatatkannya. Bagaimana sebenarnya perlakuan yang tepat untuk transaksi penyerahan aset ke pengelola barang? Berikut ini uraian terkait kedudukan pengelola barang, aset yang dikelolanya dan konsepsi transaksi transfer maupun penghapusan.

Hasil gambar untuk gambar serah terima<<<>>> Pengelola Barang merupakan manajer aset dengan kewenangan tertinggi di republik tercinta ini melalui penetapan kebijakan dan pedoman pengelolaan aset berupa BMN. Di dalam struktur pengelolaan BMN, Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Seluruh BMN yang dikuasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah harus dicatat dan dilaporkan kepada Pengelola Barang. Selain BMN dari kementerian dan lembaga terdapat aset yang memang hanya ada dalam daftar barang Pengelola Barang seperti aset idle, aset eks-BPPN, aset yang diserahkan ke Pengelola Barang dll. 

Secara umum, setidaknya sampai saat ini, K/L menggunakan SIMAK BMN untuk melakukan pencatatan dan pelaporan BMN. Aplikasi SIMAK BMN sendiri hanya terdiri dari level satker sampai tingkat pengguna barang sehingga pada level Pengelola Barang belum/tidak tersedia aplikasi khusus untuk menatausahakan aset yang hanya dikuasai oleh Pengelola Barang. Lalu apa yang terjadi ketika ada interaksi transaksi antar entitas pengguna dengan pengelola barang seperti penyerahan aset ke pengelola barang maupun sebaliknya?

Hal yang perlu diperhatikan ketika terdapat penyerahan aset dari pengguna kepada Pengelola Barang seperti penyerahan aset idle, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
  • Membuat berita acara serah terima aset idle kepada pengelola barang
  • Melakukan proses penghapusan
  • Melakukan input transaksi dalam aplikasi Simak BMN
Pengakuan, pencatatan dan dokumen sumber

Entitas yang terlibat dan pengaruh penggunaan transaksi
Entitas Pengguna Barang dan Pengelola Barang merupakan entitas akuntansi dalam lingkup pemerintah pusat. Interaksi berupa serah terima aset dalam lingkup pemerintah pusat sifatnya internal sehingga tidak ada pengakuan pendapatan ataupun beban bagi entitas yang bertransaksi sehingga masuk dalam kategori transfer (lihat definisi transfer dalam PSAP atau PMK 181 tahun 2016). Pencatatan yang dilakukanpun harus mengikuti kaidah ini sehingga lebih pas penggunaan menu transaksi transfer keluar dibandingkan transaksi penghapusan. Ada hal yang perlu dicatat bahwa di dalam PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN terdapat menu transaksi Penyerahan Aset kepada Pengelola untuk mengakomodir hal dimaksud namun dari sisi aplikasi simak bmn belum mengakomodir menu dimaksud. Dalam bayangan saya menu transaksi penyerahan aset ke Pengelola Barang ini ketika sudah disediakan dalam aplikasi penatausahaan maka akan membentuk jurnal berupa transfer seperti pada menu transaksi penerimaan aset tetap renovasi.

Dokumen yang digunakan 
Praktek pengelolaan BMN akan menerbitkan beberapa dokumen dalam proses serah terima itu sendiri yaitu persetujuan pemindahtanganan, BAST, dan SK Penghapusan. Secara prinsip perlu diingat bahwa dalam akuntansi substansi fisk lebih diutamakan daripada bentuk formalnya.  Ketika terdapat persetujuan pemindahtanganan, fisik BMN masih berada di satker sementara kalau menunggu terbit SK penghapusan yang digunakan sebagai dokumen sumber, maka ada momen dimana barang tersebut secara fisik sudah tidak dikuasai oleh satker namun masih dalam pencatatan satker dimaksud. Momen BAST adalah momen yang paling pas karena disitulah terjadi transfer of ownership dan transfer of asset sehingga sangat pas jika dokumen BAST dijadikan dasar dalam penyerahan aset dari satu entitas ke entitas lain. Sementara itu dokumen penghapusan berupa surat keputusan penghapusan, digunakan untuk melepaskan tanggung jawab pejabat yang berwenang atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Diskresi 
Pelepasan aset yang diserahkan dari/ke Pengelola Barang yang ditandai dengan dibuatnya BAST secara akuntansi sudah memenuhi substansi dari pengakuan aset untuk di lepas secara penuh mengingat barang tersebut secara fisik sudah beralih dari dari A ke B dan didukung dengan dokumen sumber yang menyertai penyerahan dimaksud. Namun, dalam ketentuan pelaksanaan pengelolaan BMN masih terdapat satu proses yang perlu dilalui yaitu penerbitan SK Penghapusan. Pertanyaan muncul ketika BMN tersebut sudah diinput transfer keluar dengan BAST maka dimanakah SK penghapusan diinputkan?  Hal tersebut memang belum diakomodir dalam sistem pencatatan dalam sistem aplikasi saat ini namun menurut hemat saya dapat dikembangkan model pemisahan BMN dalam neraca dan BMN non neraca yang artinya ketika BMN sudah diinputkan transfer keluar maka BMN tersebut keluar dari neraca dan masuk dalam daftar BMN non neraca yang ditandai dengan dokumen BAST. Sementara itu, BMN non neraca akan benar-benar keluar pencatatan dari sistem ketika sudah ada keputusan penghapusan yang ditandai dengan SK penghapusan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...