Suatu satker mempunyai belanja operasional
yang digunakan untuk membeli kupon bahan bakar yang diperuntukkan untuk kendaraan
operasional di kantornya. Pada awalnya belanja kupon tersebut dianggap sebagai
beban tahun berjalan, namun ketika akhir periode anggaran , ternyata masih
terdapat kupon BBM yang tersisa. Bagaimanakah perlakuan pencatatan untuk kupon
BBM pada satker dimaksud?
<<<>>>> Pos atau MAK belanja yang
dipergunakan perlu diperhatikan dalam pengeluaran belanja pemerintah sehingga
ketepatan pelaksanaan anggaran atas MAK yang digunakan sesuai dengan yang
direncanakan. Namun praktek di lapangan memang tidak semulus apa yang
direncanakan. Suatu MAK yang diperuntukkan untuk suatu pengeluaran belanja
terkadang tidak sesuai dengan apa yang benar-benar dibelanjakan sehingga sering
terjadi ada belanja barang yang harus dikapitalisasi kedalam aset karena
digunakan untuk pengadaan suatu aset.
Begitupun dengan Kupon belanja BBM, selain memperhatikan MAK yang
digunakan, kita perlu memperhatikan substansi realisasi belanja yang terbentuk.
Kupon BBM pada dasarnya adalah sesuatu yang berpotensi memberi manfaat ke
depannya sehingga bisa dianggap sebagai suatu aset (lihat konsepsi aset pada
standar akuntansi pemerintah). Mengingat
kupon BBM memenuhi definisi aset maka dari sisi akuntansi yang mempunyai mahzab
substance over form yaitu segala
sesuai dari mana perolehannya dan dari mata anggaran apa yang digunakan maka
yang dilihat adalah substansi (karakteristik kupon BBM tersebut) maka harus
dicatatkan sebagai aset, dalam hal ini persediaan berupa barang konsumsi.
Komentar
Posting Komentar