Langsung ke konten utama

Kupon BBM masih tersisa



Suatu satker mempunyai belanja operasional yang digunakan untuk membeli kupon bahan bakar yang diperuntukkan untuk kendaraan operasional di kantornya. Pada awalnya belanja kupon tersebut dianggap sebagai beban tahun berjalan, namun ketika akhir periode anggaran , ternyata masih terdapat kupon BBM yang tersisa. Bagaimanakah perlakuan pencatatan untuk kupon BBM pada satker dimaksud?

Hasil gambar untuk contoh kupon bbm 
<<<>>>> Pos atau MAK belanja yang dipergunakan perlu diperhatikan dalam pengeluaran belanja pemerintah sehingga ketepatan pelaksanaan anggaran atas MAK yang digunakan sesuai dengan yang direncanakan. Namun praktek di lapangan memang tidak semulus apa yang direncanakan. Suatu MAK yang diperuntukkan untuk suatu pengeluaran belanja terkadang tidak sesuai dengan apa yang benar-benar dibelanjakan sehingga sering terjadi ada belanja barang yang harus dikapitalisasi kedalam aset karena digunakan untuk pengadaan suatu aset.  Begitupun dengan Kupon belanja BBM, selain memperhatikan MAK yang digunakan, kita perlu memperhatikan substansi realisasi belanja yang terbentuk. Kupon BBM pada dasarnya adalah sesuatu yang berpotensi memberi manfaat ke depannya sehingga bisa dianggap sebagai suatu aset (lihat konsepsi aset pada standar akuntansi pemerintah).  Mengingat kupon BBM memenuhi definisi aset maka dari sisi akuntansi yang mempunyai mahzab substance over form yaitu segala sesuai dari mana perolehannya dan dari mata anggaran apa yang digunakan maka yang dilihat adalah substansi (karakteristik kupon BBM tersebut) maka harus dicatatkan sebagai aset, dalam hal ini persediaan berupa barang konsumsi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...