Langsung ke konten utama

Welcome and goodbye



Tahun 2018 menjadi momen bersejarah dalam perjalanan pelaporan aset Kementerian Keuangan. Pasalnya, SIMAK BMN yang telah menemani perjalanan pelaporan BMN yang berujung pada laporan keuangan Kementerian Keuangan, yang dalam kurun delapan tahun terakhir mampu meraih opini wajar tanpa pengecualian, telah berpulang ke haribaannya. Perkembangan teknologi menuntut adanya perubahan dalam sistem pelaporan keuangan tingkat instansi.  “SAKTI” Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi hadir untuk menjawab berserakannya aplikasi keuangan pada tingkat instansi untuk diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan tagline “Cukup Satu”, Sakti berusaha memperkenalkan diri di Kementerian Keuangan secara bertahap dan akhirnya secara penuh SAKTI akan digunakan untuk pelaporan keuangan periode tahun 2019.  
Sebelum menginjak pengalaman baru dengan Sakti, perlu kiranya mengenang perjalanan pelaporan BMN dan peran SIMAK BMN dalam mengawal pelaporan BMN Kementerian Keuangan.

Satu dekade yang tidak mudah.
Perlu diketahui bahwa meskipun republik kita merdeka sejak tahun 1945, namun neraca pemerintah baru dapat disajikan untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Tentu saja ada banyak hal yang terjadi sebelum akhirnya neraca pertama kali berhasil dilahirkan. Apresiasi mendalam bagi para segenap pihak yang telah berpartisipasi sehingga neraca awal pemerintah dapat disusun. Meskipun mendapatkan opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahirnya neraca awal adalah momentum yang luar biasa karena menjadi tonggak bersejarah sehingga akuntabilitas kinerja pemerintah dapat dinilai.
Penyusunan neraca pemerintah pusat perlu diakui semangatnya lebih kepada aspek pengakuan aset sehingga ketercatatan aset dalam neraca menjadi prioritas utama. Penerjemahan di lapangan lebih mempertimbangkan agar aset dicatat lebih baik dahulu meskipun nilainya belum dapat ditentukan secara wajar dan jangan sampai ada aset pemerintah yang dimiliki tidak terlapor dalam neraca pemerintah. Dapat dikatakan bahwa dalam satu dekade awal sejak neraca pemerintah lahir merupakan administrative era mengingat semangatnya untuk memperbaiki aspek administrasi dalam pelaporan keuangan dan unsur-unsurnya terutama aset tetap berupa BMN. 

Pra simak BMN
Sebagai upaya perbaikan administrasi dalam hal penyajian aset, revaluasi menjadi langkah nyata pemerintah untuk berbenah. Di awali dengan proses inventarisasi, seluruh satuan kerja diwajibkan untuk melihat kondisi di lapangan dan mendata aset yang dimilikinya untuk kemudian dituangkan dalam kertas kerja inventarisasi agar dapat dilakukan penilaian oleh tim penilai dari DJKN. Seluruh unsur bergerak, DJKN yang boleh dibilang belum cukup umur sudah mendapat tantangan nyata untuk melakukan proyek bersejarah untuk melakukan koreksi nilai aset pada neraca awal pemerintah republik Indonesia.              
Aspek pengukuran memang belum menjadi prioritas utama dalam upaya penyusunan neraca awal pemerintah dimaksud, termasuk untuk level Kementerian Keuangan selaku K/L (Departemen Keuangan waktu itu). Masih banyak BMN seperti rumah Negara, bangunan gedung dan juga tanah yang mempunyai nilai Rp1,- tersaji dalam neraca awal pemerintah. Hal ini tentu saja merupakan “PR“ lanjutan yang perlu dibenahi agar neraca pemerintah mendapat opini yang lebih baik dari BPK. Berangkat dari semangat itu, dan mengingat konsepsi akuntansi untuk penilaian atas aset harus dilakukan secara menyeluruh dengan kebijakan yang sifatnya nasional, maka revaluasi dilakukan untuk memperbaiki angka aset dalam penyajiannya pada neraca pemerintah. Revaluasi yang dilakukan pada tahun 2007 s.d. 2008 untuk seluruh aset tetap non persediaan merupakan bagian dari langkah penertiban BMN. Hasil dari revaluasi BMN berupa Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) yang ditandatangani oleh satuan kerja di tim penilai dari DJKN. Angka pada LHIP perlu ditindaklanjuti dengan melakukan input pada sistem pecatatan dan pelaporan aset yang waktu itu dikenal dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).  SABMN merupakan sub-sistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan pada level instansi (K/L). Awal penginputan hasil IP kedalam sistem aplikasi masih belum seragam dalam penggunaan jenis transaksi input hasil IP. Bahkan neraca awal Kementerian Keuangan pun belum disusun dengan menggunakan sistem aplikasi.
Pada masa itu, kondisi sosiologis yang dapat digambarkan, satker masih “gelap” dalam mengenal pelaporan keuangan. Satuan kerja masih menggunakan membukukan dan melaporkan BMNnya secara manual dengan menggunakan aplikasi excel. Sebenarnya pernah ada aplikasi pembukuan dan pelaporan aset yang sudah dibuat oleh departemen keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan yaitu Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT) namun hanya sedikit satuan kerja yang menggunakannya. Kementerian Keuangan sendiri c.q. Biro Perlengkapan waktu itu belum pernah menggunakan SAAT dalam penyusunan laporan BMN. Penyusunan dan pelaporan BMN masih dilakukan secara manual. Transisi penyusunan laporan BMN dari manual menjadi tersistemasi dalam suatu aplikasi terjadi ketika SABMN (Sistem Akuntansi Barang Milik Negara) hadir sekitar tahun 2006-2007. Penerapan SABMN pada Kementerian Keuangan tidak datang dengan mudah, kewajiban pelaporan keuangan dan barang pada setiap semester masih menjadi hal baru bagi satuan kerja. Penguasaan aplikasi SABMN juga membutuhkan waktu dan proses sehingga dapat dijalankan dengan baik sesuai kaidah pembukuan yang ditetapkan. Namun, aplikasi yang dibangun oleh Ditjen Perbendaharaan ini dapat dibilang menjadi penanda awal sistemasi pelaporan BMN baik pada tingkat nasional maupun pada Kementerian Keuangan.
SIMAK BMN
Tahun 2008, beririsan dengan pelaksanaan revaluasi pertama kali, merupakan transisi dalam penggunaan SABMN menjadi SIMAK BMN. Sistem database pada aplkasi SABMN yang built-in pada satu folder aplikasi mempunyai keterbatasan dalam hal penyimpanan dan juga pengolahan data, terutama untuk satker dengan data besar. Kompilasi data yang dilakukan melalui unit akuntasi secara berjenjang menjadikan pengolahan data pada level kompilator menjadi terkendala dalam hal kapasitas data BMN yang bisa ditampung dan kecepatan pengolahannya. Momen Penertiban Aset oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi pemicu lahirnya penerus SABMN yang mulai tertatih-tatih mengawal pembukuan dan pelaporan BMN di republik ini. SIMAK BMN hadir untuk negeri dalam mengawal sistemisasi akuntansi dan pelaporan BMN.
periode penertiban BMN, menjadi tantangan awal bagi organisasi yang baru saja lahir pada tahun 2006 melalui penggabungan antara Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dengan Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).  Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian dan pemetaan permasalahan BMN. Hasil penilaian dari Tim Penilai DJKN menjadi dokumen sumber untuk dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Dalam momen ini, SIMAK BMN hadir dengan menyajikan menu koreksi khusus untuk transaki penilaian kembali dan juga basis data my SQL yang dapat menampung data dengan jumlah besar.
periode konversi Kodefikasi Barang  
Pengkodean atas suatu objek merupakan hal yang sangat vital dalam sebuah sistem informasi. Kode yang rapi dan baku akan memudahkan pengolahan data serta menghasilkan informasi sesuai yang diinginkan. BMN dibukukan dalam aplikasi SIMAK BMN dalam kodefikasi yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Seiring dengan perkembangan jenis BMN dan untuk kepentingan penyusunan neraca yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah maka dilakukanlah penyelarasan kodefikasi BMN sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 29/PMK.06/2010. Penyelarasan kodefikasi barang ini bukanlah hal yang sederhana dalam suatu sistem yang sedang berjalan. Ada kemungkinan kesalahan konversi yang dapat mengakibatkan data tidak terangkut, data terduplikasi, data hilang dan kemungkinan kesalahan lainnya. Risiko semakin besar dengan adanya reorganisasi yang mengakibatkan perubahan pada kode satuan kerja. Risiko ini otomatis akan berdampak pada penyajian data BMN pada laporan BMN maupun laporan keuangan.
periode mapan
Selepas penertiban atas BMN dan penertiban atas kodefikasi BMN, tahun 2011 menjadi fase mapan pertama dalam penerapan SIMAK BMN. SIMAK BMN terlihat sudah cukup kuat fondasinya untuk mulai berjalan normal dan mulai mengkreasikan fitur-fitur baru dalam mendukung pembukuan dan pelaporan BMN. Pada saat bersamaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA 015.
Periode

Post SIMAK BMN
yang dibangun dengan base foxpro dengan sistem folder apps.  








Ketidakseragaman dan urgensi kebutuhan penyimpanan basis data dengan kapasitas yang besar menjadikan SABMN menjelma menjadi SIMAK BMN yang diharapkan mampu menjawab kendala dimaksud. Dibangun dengan basis data mysql dan dilengkapi dengan jenis transaksi khusus untuk mengakomodir koreksi hasil IP, SIMAK BMN mulai memikat hati petugas akuntansi BMN pada level satker sampai dengan Pengguna Barang.
Perjalanan SIMAK BMN
Proses input hasil revaluasi dilakukan melalui transaksi khusus koreksi revaluasi dengan kode transaksi 205 pertama kali disediakan oleh aplikasi SIMAK BMN. Meskipun pada praktek di lapangan terdapat beberapa satuan kerja yang terlanjur melakukan input pada transaksi koreksi umum dengan kode transaksi 204 baik pada pada aplikasi SABMN maupun SIMAK BMN. Masih belum seragamanya tindak lanjut hasil input revaluasi aset dan terdapat penyajian revaluasi yang tidak diyakini kewajarannya menjadikan BPK belum dapat memberikan opini yang menggembirakan untuk LKKL Kementerian Keuangan. 
Lika liku perjalanan pelaporan BMN dalam neraca pemerintah melalui SIMAK BMN dapat dilihat pada grafik berikut[BS1] :
LKPP

LKKL BA 015

Awal pencatatan dan pelaporan neraca pemerintah telah dimulai pada tahun 2004.
2004 -> neraca awal pemerintah
2005 -> Standar Akuntansi Pemerintah (PP 24 tahun 2005)
2007 – 2008 -> IP
2010 -> migrasi kode
2013 -> penyusutan
Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa SIMAK BMN benar-benar terlibat dalam perjalanaan pengakuntansian aset. Perjalanan menuju sistem akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015 dilalui SIMAK BMN dengan penyesuaian di dalamnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN

Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini? Ulasan: Secara umum pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya (realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca. Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu Pengembalian belanja ta...

Hibah barang belum diregister, perlukah dicatat?

"Dalam suatu sesi, salah satu satker mempertanyakan ketentuan penatausahaan mengenai hibah.  Diceritakan bahwa satkernya mendapat hibah barang dari pemda pada tahun 2015. Atas transaksi dimaksud, dia mencatatnya sebagai hibah pada tahun 2016 sesuai dengan dokumennya berupa berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun ketika satker dimaksud melakukan rekonsiliasi dengan pengelola barang, satker diminta untuk melengkapi dokumen pengesahan hibahnya dan sebelum dilakukan pengesahan maka barang dimaksud belum dicatatkan dalam daftar barangnya." Bagaimanakah pencatatan atas hibah barang yang diperoleh oleh satker tersebut, kapankah satker harus melakukan pencatatan serta apa yang harus dilakukan oleh satker ketika menerima hibah berupa barang?    Sebelum mengulas hal dimaksud perlu kiranya kita mengetahui apa itu definisi hibah, siapa yang terkait dengan pengelolaan hibah, bentuk dan jenis hibah, dokumen hibah, dan proses penataus...

kantor baru

Sehari selepas genap usia empat dua, arah perjalanan karierku tiba-tiba berbelok. Kali ini, aku mampir di salah satu kementerian yang bergelut di bidang perumahan. Sebelumnya, aku berada dalam kondisi yang bisa dibilang "nyaman" di kantor lama—dua puluh tahun sudah kulalui di sana. Namun, tuntutan untuk naik grade ternyata bukan sekadar wacana. Di tengah berbagai peluang yang belum juga membuahkan hasil, datanglah satu momen yang menjadi titik temu antara penantian dan penawaran. “Bud, mau nggak ke kementerian baru?” tanya salah satu atasan. “Ehhmmm... boleh,” jawabku singkat. Dan dari situlah prosesi penugasan ke kantor baru dimulai. Tepat pada tanggal 21 Februari 2025, di aula utama Kementerian PUPR, kami berdiri di hadapan menteri pilihan Presiden Prabowo untuk menjalani prosesi pelantikan. Aku, Kun, dan Saifur—kami bertiga berada dalam satu tim penugasan. Namun, sebelum prosesi ini benar-benar terlaksana, kedatangan kami—aku dan Kun—masih diselimuti banyak tanya, “YAKIN?...