Tahun 2018 menjadi momen
bersejarah dalam perjalanan pelaporan aset Kementerian Keuangan. Pasalnya,
SIMAK BMN yang telah menemani perjalanan pelaporan BMN yang berujung pada
laporan keuangan Kementerian Keuangan, yang dalam kurun delapan tahun terakhir
mampu meraih opini wajar tanpa pengecualian, telah berpulang ke haribaannya.
Perkembangan teknologi menuntut adanya perubahan dalam sistem pelaporan
keuangan tingkat instansi. “SAKTI”
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi hadir untuk menjawab berserakannya
aplikasi keuangan pada tingkat instansi untuk diintegrasikan dalam satu sistem.
Dengan tagline “Cukup Satu”, Sakti berusaha memperkenalkan diri di Kementerian
Keuangan secara bertahap dan akhirnya secara penuh SAKTI akan digunakan untuk
pelaporan keuangan periode tahun 2019.
Sebelum menginjak pengalaman baru
dengan Sakti, perlu kiranya mengenang perjalanan pelaporan BMN dan peran SIMAK
BMN dalam mengawal pelaporan BMN Kementerian Keuangan.
Satu dekade yang tidak mudah.
Perlu diketahui bahwa meskipun
republik kita merdeka sejak tahun 1945, namun neraca pemerintah baru dapat
disajikan untuk pertama kalinya pada tahun 2004. Tentu saja ada banyak hal yang
terjadi sebelum akhirnya neraca pertama kali berhasil dilahirkan. Apresiasi
mendalam bagi para segenap pihak yang telah berpartisipasi sehingga neraca awal
pemerintah dapat disusun. Meskipun mendapatkan opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahirnya neraca
awal adalah momentum yang luar biasa karena menjadi tonggak bersejarah sehingga
akuntabilitas kinerja pemerintah dapat dinilai.
Penyusunan neraca pemerintah
pusat perlu diakui semangatnya lebih kepada aspek pengakuan aset sehingga
ketercatatan aset dalam neraca menjadi prioritas utama. Penerjemahan di lapangan
lebih mempertimbangkan agar aset dicatat lebih baik dahulu meskipun nilainya
belum dapat ditentukan secara wajar dan jangan sampai ada aset pemerintah yang
dimiliki tidak terlapor dalam neraca pemerintah. Dapat dikatakan bahwa dalam
satu dekade awal sejak neraca pemerintah lahir merupakan administrative era mengingat semangatnya untuk memperbaiki aspek
administrasi dalam pelaporan keuangan dan unsur-unsurnya terutama aset tetap
berupa BMN.
Pra simak BMN
Sebagai upaya perbaikan
administrasi dalam hal penyajian aset, revaluasi menjadi langkah nyata
pemerintah untuk berbenah. Di awali dengan proses inventarisasi, seluruh satuan
kerja diwajibkan untuk melihat kondisi di lapangan dan mendata aset yang
dimilikinya untuk kemudian dituangkan dalam kertas kerja inventarisasi agar
dapat dilakukan penilaian oleh tim penilai dari DJKN. Seluruh unsur bergerak,
DJKN yang boleh dibilang belum cukup umur sudah mendapat tantangan nyata untuk
melakukan proyek bersejarah untuk melakukan koreksi nilai aset pada neraca awal
pemerintah republik Indonesia.
Aspek pengukuran memang belum
menjadi prioritas utama dalam upaya penyusunan neraca awal pemerintah dimaksud,
termasuk untuk level Kementerian Keuangan selaku K/L (Departemen Keuangan waktu
itu). Masih banyak BMN seperti rumah Negara, bangunan gedung dan juga tanah
yang mempunyai nilai Rp1,- tersaji dalam neraca awal pemerintah. Hal ini tentu
saja merupakan “PR“ lanjutan yang perlu dibenahi agar neraca pemerintah
mendapat opini yang lebih baik dari BPK. Berangkat dari semangat itu, dan
mengingat konsepsi akuntansi untuk penilaian atas aset harus dilakukan secara
menyeluruh dengan kebijakan yang sifatnya nasional, maka revaluasi dilakukan
untuk memperbaiki angka aset dalam penyajiannya pada neraca pemerintah. Revaluasi
yang dilakukan pada tahun 2007 s.d. 2008 untuk seluruh aset tetap non
persediaan merupakan bagian dari langkah penertiban BMN. Hasil dari revaluasi
BMN berupa Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) yang ditandatangani
oleh satuan kerja di tim penilai dari DJKN. Angka pada LHIP perlu
ditindaklanjuti dengan melakukan input pada sistem pecatatan dan pelaporan aset
yang waktu itu dikenal dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). SABMN merupakan sub-sistem dari Sistem
Akuntansi Instansi yang merupakan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan pada
level instansi (K/L). Awal penginputan hasil IP kedalam sistem aplikasi masih
belum seragam dalam penggunaan jenis transaksi input hasil IP. Bahkan neraca
awal Kementerian Keuangan pun belum disusun dengan menggunakan sistem aplikasi.
Pada masa itu, kondisi sosiologis
yang dapat digambarkan, satker masih “gelap” dalam mengenal pelaporan keuangan.
Satuan kerja masih menggunakan membukukan dan melaporkan BMNnya secara manual
dengan menggunakan aplikasi excel. Sebenarnya pernah ada aplikasi pembukuan dan
pelaporan aset yang sudah dibuat oleh departemen keuangan c.q. Ditjen
Perbendaharaan yaitu Sistem Akuntansi Aset Tetap (SAAT) namun hanya sedikit
satuan kerja yang menggunakannya. Kementerian Keuangan sendiri c.q. Biro
Perlengkapan waktu itu belum pernah menggunakan SAAT dalam penyusunan laporan
BMN. Penyusunan dan pelaporan BMN masih dilakukan secara manual. Transisi
penyusunan laporan BMN dari manual menjadi tersistemasi dalam suatu aplikasi terjadi
ketika SABMN (Sistem Akuntansi Barang Milik Negara) hadir sekitar tahun 2006-2007.
Penerapan SABMN pada Kementerian Keuangan tidak datang dengan mudah, kewajiban
pelaporan keuangan dan barang pada setiap semester masih menjadi hal baru bagi satuan
kerja. Penguasaan aplikasi SABMN juga membutuhkan waktu dan proses sehingga dapat
dijalankan dengan baik sesuai kaidah pembukuan yang ditetapkan. Namun, aplikasi
yang dibangun oleh Ditjen Perbendaharaan ini dapat dibilang menjadi penanda awal
sistemasi pelaporan BMN baik pada tingkat nasional maupun pada Kementerian Keuangan.
SIMAK BMN
Tahun 2008, beririsan dengan
pelaksanaan revaluasi pertama kali, merupakan transisi dalam penggunaan SABMN
menjadi SIMAK BMN. Sistem database pada aplkasi SABMN yang built-in pada satu folder aplikasi mempunyai keterbatasan dalam hal
penyimpanan dan juga pengolahan data, terutama untuk satker dengan data besar.
Kompilasi data yang dilakukan melalui unit akuntasi secara berjenjang
menjadikan pengolahan data pada level kompilator menjadi terkendala dalam hal
kapasitas data BMN yang bisa ditampung dan kecepatan pengolahannya. Momen
Penertiban Aset oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi pemicu
lahirnya penerus SABMN yang mulai tertatih-tatih mengawal pembukuan dan
pelaporan BMN di republik ini. SIMAK BMN hadir untuk negeri dalam mengawal sistemisasi
akuntansi dan pelaporan BMN.
periode penertiban BMN, menjadi tantangan awal bagi organisasi yang
baru saja lahir pada tahun 2006 melalui penggabungan antara Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara dengan Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan
Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi,
penilaian dan pemetaan permasalahan BMN. Hasil penilaian dari Tim Penilai DJKN
menjadi dokumen sumber untuk dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga (LKKL). Dalam momen ini, SIMAK BMN hadir dengan menyajikan
menu koreksi khusus untuk transaki penilaian kembali dan juga basis data my SQL
yang dapat menampung data dengan jumlah besar.
periode konversi Kodefikasi Barang
Pengkodean atas suatu objek
merupakan hal yang sangat vital dalam sebuah sistem informasi. Kode yang rapi
dan baku akan memudahkan pengolahan data serta menghasilkan informasi sesuai
yang diinginkan. BMN dibukukan dalam aplikasi SIMAK BMN dalam kodefikasi yang
sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Negara. Seiring dengan perkembangan jenis BMN dan untuk
kepentingan penyusunan neraca yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
maka dilakukanlah penyelarasan kodefikasi BMN sesuai dengan Bagan Akun Standar
(BAS) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 29/PMK.06/2010. Penyelarasan
kodefikasi barang ini bukanlah hal yang sederhana dalam suatu sistem yang
sedang berjalan. Ada kemungkinan kesalahan konversi yang dapat mengakibatkan
data tidak terangkut, data terduplikasi, data hilang dan kemungkinan kesalahan
lainnya. Risiko semakin besar dengan adanya
reorganisasi yang mengakibatkan perubahan pada kode satuan kerja. Risiko
ini otomatis akan berdampak pada penyajian data BMN pada laporan BMN maupun
laporan keuangan.
periode mapan
Selepas penertiban atas BMN dan
penertiban atas kodefikasi BMN, tahun 2011 menjadi fase mapan pertama dalam penerapan
SIMAK BMN. SIMAK BMN terlihat sudah cukup kuat fondasinya untuk mulai berjalan
normal dan mulai mengkreasikan fitur-fitur baru dalam mendukung pembukuan dan
pelaporan BMN. Pada saat bersamaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya terhadap Laporan Keuangan Kementerian
Keuangan BA 015.
Periode
Post SIMAK BMN
yang dibangun dengan base foxpro dengan sistem folder apps.
Ketidakseragaman dan urgensi
kebutuhan penyimpanan basis data dengan kapasitas yang besar menjadikan SABMN menjelma
menjadi SIMAK BMN yang diharapkan mampu menjawab kendala dimaksud. Dibangun
dengan basis data mysql dan dilengkapi dengan jenis transaksi khusus untuk
mengakomodir koreksi hasil IP, SIMAK BMN mulai memikat hati petugas akuntansi
BMN pada level satker sampai dengan Pengguna Barang.
Perjalanan SIMAK BMN
Proses input hasil revaluasi
dilakukan melalui transaksi khusus koreksi revaluasi dengan kode transaksi 205
pertama kali disediakan oleh aplikasi SIMAK BMN. Meskipun pada praktek di
lapangan terdapat beberapa satuan kerja yang terlanjur melakukan input pada
transaksi koreksi umum dengan kode transaksi 204 baik pada pada aplikasi SABMN
maupun SIMAK BMN. Masih belum seragamanya tindak lanjut hasil input revaluasi
aset dan terdapat penyajian revaluasi yang tidak diyakini kewajarannya
menjadikan BPK belum dapat memberikan opini yang menggembirakan untuk LKKL
Kementerian Keuangan.
Lika liku perjalanan pelaporan
BMN dalam neraca pemerintah melalui SIMAK BMN dapat dilihat pada grafik berikut[BS1] :
LKPP
|
LKKL BA 015
|
Awal pencatatan dan pelaporan neraca
pemerintah telah dimulai pada tahun 2004.
2004 -> neraca awal pemerintah
2005 -> Standar Akuntansi
Pemerintah (PP 24 tahun 2005)
2007 – 2008 -> IP
2010 -> migrasi kode
2013 -> penyusutan
Dari grafik di atas dapat dilihat
bahwa SIMAK BMN benar-benar terlibat dalam perjalanaan pengakuntansian aset.
Perjalanan menuju sistem akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015 dilalui
SIMAK BMN dengan penyesuaian di dalamnya.
Komentar
Posting Komentar